KH. CHOLIL BISRI : “Kalau Suap, Ya Jelas Neraka”

Merebaknya rumor ruswah (suap) pada pemilihan gubernur (Pligub) Jawa Timur, agaknya menarik perhatian Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, Jawa Tengah, KH. Cholil Bisri. Kakak kandung Gus Mus (sapaan akrab KH Mustofa Bisri, red.) yang juga wakil Ketua MPR ini tampak begitu antusias menanggapi Tabloid Susara Santri saat mempertanyakan rumor ruswah di sekitar Pilgub Jatim ini pada acara “Silaturrahim PCNU se-Jawa Timur” di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, awal Juli lalu. Berikut petikan lengkap komentarnya:
Jika ada Cagub atau Cawagub memberikan uang kepada anggota dewan, apakah itu bisa dinamakan ruswah?
Ya……… terserah, orang mau dikatakan ruswah juga boleh, bukan ruswah ya……..ya itu …….(disambut tawa orang-orang di sekeliling Mbah Kholil). Pada dasarnya semua tergantung dari niatnya. Kalau orang tersebut niatnya memberi uang untuk nyuap, ya jelas itu neraka. Kalau niatnya bukan untuk nyuap, ya bukan ruswah namanya.

Menurut Anda, apa pengertian ruswah itu ?
Ya………. jangan tanya ke saya. Tanya saja pada kiai-kiai lain, ini disebelah saya banyak kiai-kiai (sambil menunjuk beberapa kiai yang duduk disampingnya). Masak saya pakai baju begini seperti kiai……….????? (sambil tertawa).

Untuk menjadi Cagub atau Cawagub seseorang harus mendapatkan rekomendasi dari partai, misalkan ada Cagub - cawagub memberikan sejumlah uang ke partai, apakah ini bisa disebut ruswah?
Rekomendasi dari partai itu, maksudnya adalah bahwa partai menyetujui dan menganggap orang atau calon yang diajukan itu layak menjadi Cagub atau Cawagub. Kalau kemudian orang tersebut memberi uang ke partai untuk tujuan tertentu, misalnya untuk mendapatkan pekerjaan, ya……….jelas itu ruswah!. Arrasi wal murtasi, semua suap itu neraka, baik itu yang memberi atau yang menerima.

Lalu bagaimana jika ada Cagub atau Cawagub yang sowan ke Kiai untuk meminta restu dan memberikan sejumlah uang, apakah ini bisa disebut ruswah?
Ya bukan……, orang datang kepada Kiai untuk minta restu dan memberikan sesuatu atau uang misalnya, itu tidak bisa dikatakan ruswah, tapi hadiah. Orang memberi itu ‘kan macam-macam. Kalau niatnya shodaqoh, ya ……..itu shodaqoh. Kalau niatnya memberi itu hadiah, ya…..jelas itu hadiah, dan kalau niatnya memberi itu untuk mendapatkan sesuatu, jelas ini ruswah, dan ini neraka. Jadi semua tergantung dari niatnya.
Sementara itu, KH. Masduqi Mahfudh Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur yang ditemui terpisah di acara yang sama mengatakan, bahwa pemberian yang diberikan oleh seorang calon semisal gubernur adalah suap hukumnya haram. Kemudian kteua MUI Jatim menceritakan tentang datangnya salah seorang calon gubernur jatim kepadanya untuk minta dukungan. “Saya nggak punya biting untuk mendukung, yang berhak anggota DPRD”, katanya kepada sang tamu. Ketika akan pulang tak ketinggalan tamu tadi memberikan amplop yang berisi uang kepada kiai yang dikenal sangat tegas dalam masalah hukum ini. Untuk kedua kalinya sang tamu harus kecewa, sebab Kiai Masduqi tidak mau menerimanya walaupun sudah dikatakan uang itu adalah hadiah. “Hadiah itu kalau sudah jadi”, katanya dengan suara tegas. ***(Tim SS)

Previous | Index | Next | Print artikel