Melanggar Konstitusi HAM

Sesuai dengan kornitmen bangsa Indonesia untuk menmgkatkan kualitas sumber daya manusia serta penegakan HAM, penangan an segera terhadap trafiking perempuan dan anak, kiranya patut menjadi prioritas dalam agenda di semua pihak. Solusi problema mi memerlukan penaganan menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi melibatkan semua pihak mulai dan keluarga termasuk korban, aparat mulai dan desa sampai tingkat nasional dan seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya penanggulangan masalah mi perlu didu kung adanya kebijakan makro pembangunan yang komprehensif, integratif, multi sektoral dan berkelan jutan serta harus responsif gender dan berbasis HAM.
Upaya menciptakan kerjasama yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik, dapat mendorong penghapusan trafiking perempuan dan anak yang merupakan kesepakatan sektor terkait, LSM, organisasi profesi, organisasi politik, dan seluruh organisasi atau lembaga pemerhati perempuan dan anak, Serikat Buruh/Pekerja serta masyarakat luas untuk melaksanakan aksi dalam menghapus trafiking perempuan dan anak. Penghapusan trafiking perempuan dan anak mi, telah menghasilkan:
1) Kepres No.87 tahun 2002 tentang RAN Pengha pusan Eksploitas Perdagangan Perempuan dan Anak
2) Kepres No.88 tahun 2002 tentang RAN
Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
3) Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salahsatu strategi untuk penghapusan perda gangan perempuan dan anak adalah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang komprehen sif dengan meningkatkan ketahanan masyarakat umumnya dan ketahanan keluarga pada khususnya di berbagai bidang, semisal ketahanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, yang diharapkan dapat menangkal aktifitas pelaku kejahatan perdagangan perempuan dan anak meialui sistem ketahanan dan pengawasan masyarakat.
Melihat faktor penyebab adanya bentuk/pola tindakan kejahatan orang terutama perdagangan perempuan dan anak, maka upaya pencegahan dan penanggulangannya perlu dilakukan secara terpadu antara bidang-bidang dengan peran serta masyarakat antara lain bidang ekonomi dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan. Sedangkan di bidang budaya, telah menumbuhkan budaya untuk penghapusan atau pengikisan nilai-nilai atau tradisi budaya yang memposisikan perempuan dan anak anak dalam posisi yang lebih rendah. Adanya pengembangan pendidikan altematifbagi perempuan dan anak melalui pendidikan, ketrampilan perempuan dan anak untuk meningkatkan kemandiriannya.
Dalam rangka penghapusan perdagangan perempuan dan anak, maka diperlukan usaha semua pihak untuk bersama-sama menanganmya. Pengem bangan jaringan antar institusi baik pemerintah, unsur terkait maupun LSM sangat diperlukan dalam upaya perwujudan penghapusan perdagangan perempuan dan anak tersebut.
Kerjasama secara sinergis antar komponen di atas, akan berimplikasi pada makin menguatnya kapasitas pelayanan yang dapat kita berikan kepada para perempuan dan anak korban trafiking. Untuk
membendung jatuhnya korban trafiking tersebut, kiranya perlu melakukan sosialisasi/penyebaran informasi yang bisa membangun kesadaran masyarakat terhadap permasalahan perdagangan perempuan dan anak.
Partisipasi masyarakat yang diharapkan dalam upaya pencegahan dan penanganannya, antara lam:
a) Memahami tentang +ial-hal dan permasalahan yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak.
b) Terhindar dan perbuatan perdagangan perempu an dan anak baik sebagai pelaku maupun korban.
c) Dapat berperan sebagai polisi bagi dirinya sendiri dan lmgkungan.
d) Peka terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak di lingkungannya.
e) Mau memberikan informasi kepada penegak hukum setiap kasus atau patut diduga terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.
0 Bersedia untuk bertindak sebagai saksi pelapor atau saksi korban dalam setiap proses pemenksaan yang diperlukan oleh penegak hukum.
g) Membantu para korban perdagangan untuk menjadi manusia dengan akhlak yang baik, ketrampilan yang memadai serta mendapatkan kesempatan kerja agar tidak terjerumus dalam masalah perdagangan lagi.
Dengan penjelasan di atas, Muslimat NU sebagai salahsatu organisasi perempuan yang mempunyai jaringan organisasi dan kegiatan sampai ke akar rumput, diharapkan dapat berperan dalam upaya pencegahart dan penanganan masalah perdagangan perempuan dan anak mi, khususnya dalam sosialisa si/penyebaran informasi untukmembangun kesadar an dan pemahaman masyarakat terhadap masalah mi. Sehingga dapat terhindar dan keterl.ibatan baik sebagai pelaku maupun korban, dan masyarakat dapat bertindak sebagai polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.***( Tim SS — dan berbagai sumber)


Previous | Index | Next | Print artikel