Pasal Pornografi Dalam Pers

Langkah polisi menggerebek Tabloid Buah Bibir (kendati tidak dilanjutkan terhadap produk media lain yang serupa), kiranya patut dipuji. Mudah-mudahan saja, langkah polisi ini tidak gampang dikompromi maupun dibeli. Sehingga tidak menambah banyak korban generasi di negeri ini, hanya lantaran pornografi.
Langkah polisi ini memang tepat sekali. Betapa tidak, disadari atau tidak, banyak kalangan yang merasa miris melihat kebebasan pers di era reformasi ini yang benar-benar keblabasan. Sehingga, sampai ada pers yang tidak mau peduli lingkungan maupun masa depan penghuni negeri ini. Yang dipertimbangkan, cuma untung dan oplah melulu. Sebab itu, agaknya, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Cabang Jawa Timur begitu respek dengan tindakan polisi itu. Tidak hanya itu, SPS Jatim juga mendorong kepada polisi, supaya lebih bertindak proaktif lagi berikut memberikan sanksi yang berisi pasal-pasal pelanggaran yang harus dikenakan kepada pelaku.
Dan, pada 28 April lalu, SPS Jatim melayangkan surat keluhan itu yang ditujukan ke Kapolda Jatim. Berikut kutipan lengkap surat SPS Jatim itu:

Dengan Hormat,
Penggerebegan sebuah kantor tabloid di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo-Sidoarjo oleh polisi, karena diduga kuat menerbitkan majalah atau tabloid yang mengeksploitasi gambar-gambar sensual berbau pornografi sangat kami hargai. Kami berharap, agar Unit Judi Susila, Reskrim Polda Jatim bukan hanya memeriksa tetapi juga menutut mereka ke pengadilan. Kepada mereka bisa dikenakan:
1. Melanggar pasal 282 KHUP tentang kejahatan terhadap susila karena menyiarkan tulisan atau gambar yang isinya melanggar susila.
2. Melanggar Bab II Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan pers berkewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
3. Melanggar pasal Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) karena menyiarkan informasi cabul, dan
4. Bab 1 Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia karena menyiarkan karya jurnalistik yang bersifat cabul.

Disamping itu, penerbitan yang digerebek yang membuat produk tabloid tersebut melanggar:
1. Bab IV pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebut bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum,
2. Bab IV pasal 12 Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebut kewajiban penerbit pers mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab media yang bersangkutan maupun nama dan alamat percetakan,
3. Penjelasan Bab IV pasal 12 yang menyebut penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Adapun bagi percetakan yang membantu mencetak penerbitan yang berbau pornografi bisa dikenakan pelanggaran pasal 484 KHUP karena menerbitkan gambar yang melanggar susila.

Penggerebegan tabloid maupun penerbitan yang berbau pelanggaran susila sangat membantu pihak Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Cabang Jawa Timur untuk:
1. Menertibkan anggotanya agar tidak melakkan pelanggaran serupa,
2. Mengangkat citra penerbitan anggota SPS Cabang Jawa Timur yang ikut dirusak oleh penerbit yang melakukan pelanggaran susila.

Oleh karenanya, pihak Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Cabang Jawa Timur memberikan penghargaan kepada aparat Kepolisian yang melakukan tindakan bagi penerbitan yang melanggar Undang-Undang tersebut. Sekali lagi, SPS Cabang Jawa Timur ikut mendukung sikap simpatik tersebut.

Wassalaam,

Surabaya, 23 April 2003
Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS)
Cabang Jawa Timur

Drs. H.M. Nadim Zuhdi, MM (Ketua)
H. Peck Dijono (Sekretaris)

Tindasan:
1. Anggota SPS Cab. Jatim.
2. Pengurus SPS Pusat di Jakarta.
3. Unit Judi Susila, Reskrim Polda Jatim.

Previous | Index | Next | Print artikel