Tinjauan Kesehatan dan Kehalalan Depot Air Minum

Oleh: KH Achmad Masduqi Machfudh

Menjamurnya depot air minum isi ulang mengundang sejumlah pertanyaan (bahkan, ada sebagian yang meragukan) mengenai sisi kesehatan dan kehalalannya. Tulisan ini mencoba meninjau dari kacamata agama dan dilengkapi komentar tokoh LP-POM MUI Jatim.***


Dalil-dalil nash yang berkenaan dengan masalah air ini antara lain:

  1. Allah berfirman dalam surat Al Furqan ayat 48 yang antara lain berbunyi:“dan Kami menurunkan dari langit: air yang suci bersih”.
  2. Allah berfirman dalam surat Al Anfal ayat 11yang antara lain berbunyi: “Dan (ingatlah ketika) Ia menurunkan kepada kamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya dan menghapuskan dari kamu gangguan syaitan”.
  3. Rasulullah saw. Bersabda:“Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Abi Burdah, beliau adalah termasuk Bani Ad Dar, bahwa dia telah mendengar dari Abu Hurairah berkata: “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw, kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami selalu berlayar dan kami membawa air tawar sedikit; sehingga jika kami berwudlu dengan air tersebut, kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudlu dengan air laut?” Rrasulullah saw berkata: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya!”

Agama Islam membagi air ke dalam dua macam, yaitu air yang dipergunakan untuk menyucikan hadas dan najis dan air yang diminum.

Yang dimaksud dengan yang halal di sini adalah makanan dan minuman yang halal, baik halal materinya maupun halal cara mengambilnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syara’. Sedangkan yang dimaksud dengan baik di sini adalah makanan dan minuman yang baik bagi kesehatan tubuh. Makanan dan minuman yang halal itu penting sekali artinya bagi ketenangan dan ketentraman jiwa yang menjadi faktor penentu bagi kebahagiaan hidup. Sebab orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, jika makanan dan minuman tersebut berubah menjadi energi, maka energi itu adalah energi yang halal. Energi yang halal akan mudah diserap dan dipergunakan oleh dorongan jiwa yang mengajak kepada perbuatan yang baik; dan perbuatan yang itu akan diserap oleh ego ideal yang akan merasa tenang dan tentram karenanya. Dan jika sebahagian dari makanan dan minuman yang halal tersebut menjadi benih, maka benih tersebut adalah benih yang halal. Jika benih tersebut kemudian menjadi anak, maka anak itupun anak yang halal. Kemudian jika anak tersebut dibesarkan dengan makanan dan minuman yang halal, maka kelakuan dan perbuatannya baik, dan itulah yang membuat kedua orang tuanya merasa bahagia. Sebaliknya jika makanan dan minuman yang dikonsumsi seseorang itu tidak halal (haram), baik materinya dan cara mengambilnya, maka energi yang timbul karenanya adalah energi yang haram yang akan diserap oleh dorongan kepada perbuatan yang jahat. Dan jika sebahagian menjadi benih yang selanjutnya menjadi anak, maka anak itu adalah anak yang haram, yang apabila diberi makanan dan minuman yang haram, kelakuan dan perbuatannya pun haram yang tidak dapat membuat kedua orang tuanya merasa bahagia. Dalam surat As Syamsi ayat 7-10, Allah swt. berfirman:“Demi diri manusia dan Yang menyempurnakan kejadiannya (dengan kelengkapan yang sesuai dengan keadaannya); Serta mengilhamkannya (untuk mengenal) jalan yang membawa kepada kejahatan, dan yang membawanya kepada bertaqwa; - Sesungguhnya berbahagialah orang yang menjadikan dirinya – yang sedia bersih – bertambah-tambah bersih (dengan iman dan amal kebajikan). Dan sesungguhnya merugilah orang yang menjadikan dirinya – yang sedia bersih – itu susut dan terbenam kebersihannya (dengan sebab kekotoran maksiat)”.

Makanan dan minuman yang baik bagi kesehatan adalah makanan dan minuman yang tidak tercampur dengan materi-materi yang dapat merusak kesehatan anggauta badan manusia, termasuk akal, seperti bahan yang memabukkan, bakteri, kuman penyakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini yang dapat mengetahui apakah bahan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi atau telah dikonsumsi seseorang itu terkontaminasi bahan yang diharamkan oleh syari’at Islam atau materi yang merusak kesehatan manusia adalah ahli kimia yang melakukan penelitian terhadap makanan atau minuman tersebut. Sebab pernah menjadi biscuit dalam kemasan kaleng yang telah lama dikonsumsi oleh ummat Islam di Indonesia dan banyak dijual di toko-toko, setelah diteliti oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Sutanto yang sekarang menjabat sebagai Ketua LPPOM MUI propinsi Jawa Timur, ternyata mengandung lemak babi. Demikian Harian Surya, Institut Pertanian Bogor (IPB) telah melakukan penelitian terhadap 120 sampel air minum isi ulang di 10 kota besar di Indonesia, yaitu: Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Cikampek, Medan, Denpasar, Jogjakarta, Semarang, dan Surabaya, ternyata 16 persen dari sampel air minum depot isi ulang yang diperiksa terkontaminasi bakteri coliform. Bahkan 60% dari sampel air minum tidak memenuhi sekurang-kurangnya satu parameter Standar Nasional Indonesia.
Oleh karena itu, label halal bagi produk-produk makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat umum menjadi sangat penting artinya. Label halal ini harus dikeluarkan oleh Instansi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya oleh masyarakat, seperti LPPOM MUI misalnya. Penelitian terhadap makanan dan minuman yang diimport dari luar negeri. Sebab meskipun produk dari luar negeri tersebut sudah berlabel halal misalnya, namun label tersebut diberikan oleh Lembaga Swasta yang perlu kita pertanyakan, apakah standart yang dipergunakan untuk menetapkan halal bagi bahan makanan import itu sudah sesuai dengan ketentuan dari syari’at Islam.***

Previous | Index | Next | Print artikel