Sindikat Penjualan Anak dan Perempuan : Puluhan Ribu Dipaksa Jadi PSK

Perdagangan perempuan dan anak, makin menyedihkan. Perkembangan terkini menyebutkan, sekitar 750.000 sampai 1.070.000 anak dan perempuan Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya. Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar korban diperjual-belikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selebihnya, dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang serta bentuk—bentuk lain rnulai dan eksploitasi kerja seperti di rumah makan, pekerja bar, karaoke dan perkebunan.
Dalam catatan Kepolisian RI tahun 2000, misalnya, disebutkan ada 1.400 kasus pengiriman perempuan secara ilegal ke luar negeri. Penyebabnya, banyaknya jumlah keluarga miskm dan angka putus sekolah di berbagai tingkat pendidikan. Berikut menurunnya kesempatan kerja dan maraknya konflik sosial di berbagai daerah telah menjadi faktor pendorong timbulnya perdagangan perempuan dan anak.
Faktor lainnya, karena semakin rnelemahnya peranan lembaga keluarga dan solidaritas warga masyarakat untuk melaksanakan fungsi pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan psikologis sekaligus kontrol terhadap para anggotanya.
Apapun faktor dan alasannya, bahwa perdagangan perempuan dan anak ini dimungkinkan untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang serius dan pelanggaran HAM. Soal modus operandinya, kejahatan ini semakin kompeks dalam bentuk-bentuknya maupun teknis operasionalnya, baik dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun bersindikat. Sebagai gambaran, banyak anak perempuan Indonesia yang terperangkap di hotel-hotel di Tawau, Sabah, Malaysia, yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Beberapa modus operandi dalam serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk perdagangan orang, sehingga bentuk perdagangan perempuan dan anak dapat dikelompokkan, antara lain:


Modus operandi tersebut, bisa saja terjadi dengan melibatkan pihak-pihak mulai dan keluarga, kawan, calo, penyalur tenaga kerja (agen), oknum aparat, sindikat serta pengguna. Kejahatan ini juga merupakan kejahatan terorganisir dan terencana. Sebagai contoh, seorang anak perempuan di Indramayu sudah dipersiapkan sejak kecil yang nantinya dapat ditrafik menjadi pelacur. Atau agen di desa sengaja menjebak keluarga miskin yang mempunyai anak perempuan untuk berhutang dengan bunga yang tinggi sehingga tidak dapat membayar, akhirnya menyerahkan anak perempuannya. Jebakan hutang ini tidak saja dilakukan di pedesaan, tapi juga terjadi di daerah-daerah miskin lainnya. Duh, menyedihkan sekali. (Tim SS — diolah dan berbagai sumber)

Previous | Index | Next | Print artikel