Bom Bunuh Diri Haram

Maraknya bom bunuh diri tanah air belakangan ini, membuat Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, angkat bicara. Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam, Malang, itu berpendapat beda dengan yang diyakini Imam Samudra Cs dan orang-orang yang berpandangan serupa.
Kiai yang belakangan ini lantang menyuarakan persatuan dan kesatuan bangsa serta ukhuwwah islamiah dan nahdliyah, itu cenderung berpendapat, bom bunuh diri haram, jika dilakukan di negara aman. Bom bunuh diri hanya boleh dilakukan di negara perang dan tidak ada jalan lain. Suara Santri menemui ketua ormas Islam terbesar itu, usai yang bersangkutan memberikan ceramah pada haflah NU ke 80 di Alun-alun Jombang, Sabtu malam pekan lalu. Berikut petikan wawancara Suara Santri (SS) dengan KH Hasyim Muzadi (KHM).

SS : Bagaimana hukum orang melakukan bom bunuh diri?

KHM : Bom bunuh diri, secara prinsip tidak diperkenankan, kecuali dalam keadaan perang dan tidak ada jalan lain. Itu alternatif paling akhir. Selama tidak ada itu (perang), tidak boleh dilakukan.

SS : Bagaimana dengan bom Bali dan Marriott?

KHM : Seperti bom Bali, tidak boleh karena tidak dalam keadaan perang.

SS : Bom bunuh diri malah sering terjadi di luar negeri, di negara-negara Islam. Bagaiamana kiai?

KHM : Lha dalam keadaan perang apa enggak? Kalau dalam keadaan perang, dan tidak ada jalan lain, (boleh). Di sini (Indonesia) kan damai, toh? Bali damai, Marriott damai. Untuk apa (bom bunuh diri)?
(im)

Previous | Index | Next | Print artikel