Bukan Bom Bunuh Diri
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Unisma, Malang, KH S Zakaria Sumatri punya cara pandang berbeda dalam melihat maraknya bom diri belakangan ini. Ahli fiqh ini justru mempersoalkan istilah bom bunuh diri yang tak pernah ditemukan dalam kamus Islam.
Dalam kaitan hukum bom bunuh diri, Suara Santri (SS) mewawancarai KH Zakaria Sumantri (KHZS) yang dikenal ahli fiqh itu, berikut petikannya:SS: Bagaimana Kiai melihat maraknya bom bunuh diri akhir-akhir ini?
KHZS : Saya mengoreksi istilah bom bunuh diri. Istilah bom bunuh diri tidak ada dalam kamus agama Islam. Itu hanya istilah mereka (Amerika, red), dalam rangka menjelekkan umat Islam.
SS : Bagaimana hukum bom bunuh diri?
KHZS : Sebetulnya itu bukan bom bunuh diri, tetapi membela dan mempertahankan jiwanya. Yang demikian ini dibolehkan oleh agama, bahkan seseorang harus membela jiwanya. Adapun dia mati, itu soal lain, itu akibat lain.
SS: Jelasnya bagaimana Kiai?
KHZS: Cara apapun untuk mempertahankan kehormatan, itu diperbolehkan, walaupun akibatnya akan mati. Apalagi, dalam rangka membela negara dan agama seperti di Palestina. Itu termasuk mati syahid. Tetapi kalau niatnya memang ingin ikut mati, seperti Kamikaze, tidak boleh dan diharamkan. Perbuatan itu sama dengan bunuh diri.(mus)
Previous | Index | Next | Print artikel